Ia pun mengimbau sekolah manapun yang memberikan penekanan kepada orangtua siswa untuk membeli seragam agar segera melaporkan ke Disdikpora Cianjur.
"Jika ada pemaksaan silahkan lapor ke saya langsung," tegasnya.
Menurutnya, kebanyakan sekolah di Cianjur menjual seragam sekolah melalui koperasi dan sifatnya tak boleh wajib untuk dibeli.
"Biasanya ada kesepakatan antara komite sekolah menyediakan di koperasi sekolah," ujarnya.
Selain seragam nasional, sejumlah sekolah di Kabupaten Cianjur pun memiliki ciri khas seragam batik.
Meski tidak ada aturan di Permendikbudristek soal pakaian batik dan dikembalikan ke daerah masing-masing, namun menurut Helmi tetap sekolah tidak boleh melakukan penekanan untuk pembeliannya.
"Untuk batik itu diserahkan ke daerah, tapi tetap tidak boleh ada pemaksaan," ungkapnya.
Sementara itu Deni (42) salah satu orangtua siswa SMPN 1 Cianjur mengaku, ia tidak ada penekanan mengenai pembelian seragam sekolah.