Senin, 22 Desember 2025

Disdikpora Cianjur Keluarkan Regulasi Seragam Sekolah

- Senin, 10 Oktober 2022 | 20:48 WIB
Gedung Disdikpora Cianjur.
Gedung Disdikpora Cianjur.

RBG.ID, CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur mengeluarkan regulasi untuk sekolah tingkat SD hingga SMA.

Dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, baik itu pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Hal itu pun sesuai dengan aturan berlaku yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA: Penggunaan Seragam Sekolah di THM Perlu Aturan Ketat

Tercantum dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin mengatakan, pihak sekolah tidak boleh melakukan penekanan kepada orangtua siswa untuk membeli seragam nasional seperti seragam umum dipakai dan seragam pramuka.

"Sesuai regulasi, bahwa sekolah tidak boleh ada pemaksaan ke orangtua untuk membeli seragam sekolah. Jika orangtua mau buat sendiri atau beli di toko harus diberikan keluasan oleh pihak sekolah," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X