"Penimbunan ini dilakukan setelah harga BBM subsidi naik yang dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat press confrence di Mapolres Cianjur.
Lanjut orang nomor satu di Polres Cianjur ini, kedua tersangka dijerat Pasal 55 jo 53 jo 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Polres Cimahi Antisipasi Penimbunan
"Para tersangka membeli di beberapa SPBU yang di dalamnya sudah disediakan jerigen-jerigen. Mengambil setelah BBM subsidi naik agar mendapatkan untung besar," tutupnya. (kim)