RBG.ID, CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni Abdul Kodir dan Hendi Effendi.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.088 liter BBM subsidi diangkut untuk ditimbun dan dijual dengan harga tinggi. Satu ton bbm yang didapatkan tersangka berasal dari berbagai SPBU di Cikalongkulon dengan rincian 340 liter BBM jenis Pertalite dan BBM jenis solar sebanyak 748 liter.
BACA JUGA: Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Cianjur, Satu Wanita Residivis
Penimbunan BBM bersubsidi dilakukan di Kampung Benda dan Kampung Jenet Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon. Selain tersangka, Polres Cianjur turut mengamankan dua unit roda empat yang digunakan tersangka untuk membawa BBM subsidi.
BBM tersebut diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Cikalongkulon. Selain itu, setiap SPBU tidak merasa curiga. Lantaran, pengisian menggunakan jerigen sudah sering dilakukan yang biasanya untuk keperluan nelayan di Waduk Jangari.
Aksi kedua tersangka dipergoki oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman yang sudah dicurigai. Ketika salah satu tersangka yakni Hendi Effendi tengah beristirahat untuk membeli roko di salah satu warung, petugas kepolisian pun langsung menangkap tersangka. Tersangka tidak berkutik saat ditanya mengenai surat izin pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Hingga akhirnya, petugas memeriksa kendaraan yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah melakukan aksi tersebut selama kurun waktu tiga dan empat bulan dengan keuntungan setiap liternya Rp2.000,-.