Senin, 22 Desember 2025

WNA Timteng Penyiram Air Keras Istrinya Hingga Tewas Divonis Seumur Hidup

- Kamis, 21 Juli 2022 | 21:30 WIB
Sidang WNA asal Timur Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri. Foto : Bayu Nurmuslim
Sidang WNA asal Timur Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri. Foto : Bayu Nurmuslim

"Jadi terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul," ujarnya.

Saat memberikan keterangan Abdul Latif juga berubah-ubah.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkapnya.

Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga merasa puas sekali dengan putusan dari majelis hakim.

BACA JUGA: Sidang Tersangka Penyiraman Air Keras Hingga Tewas Kembali Digelar, Saksi Sidang Ungkap Tersangka Mencoba Kabur

"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah dibanding nanti," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Kusman menyatakan, dengan jelas akan banding mendapat putusan majelis hakim tersebut.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," tandasnya. (byu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X