"Jadi terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul," ujarnya.
Saat memberikan keterangan Abdul Latif juga berubah-ubah.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkapnya.
Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga merasa puas sekali dengan putusan dari majelis hakim.
"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah dibanding nanti," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Kusman menyatakan, dengan jelas akan banding mendapat putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," tandasnya. (byu)