RBG.ID, CIANJUR - Pria asal timur tengah berkebangsaan Arab Saudi Abdul Latif (48) penyiram air keras terhadap istrinya Sarah (21) divonis hukuman seumur hidup.
Hukuman tersebut diberikan akibat tindakan Abdul Latif yang telah menghilangkan nyawa Sarah. Putusan itu dibacakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur saat sidang digelar, Kamis (21/07/2022).
Diketahui bahwa kasus WNA Penyiram air keras sang istri di Cianjur sudah berjalan sembilan bula, berjalan hingga putusan sidang hari ini.
Majelis hakim yang dipimpin Ni Wayan Wirawati memutuskan, bahwa secara terencana terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istrinya sendiri, dengan cara menyiramkan air keras ke permukaan tubuh bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh.
BACA JUGA: Sidang WNA Penyiram Air Keras Ditunda Dua Pekan
"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa AL karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur.