Minggu, 21 Desember 2025

WNA Timteng Penyiram Air Keras Istrinya Hingga Tewas Divonis Seumur Hidup

- Kamis, 21 Juli 2022 | 21:30 WIB
Sidang WNA asal Timur Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri. Foto : Bayu Nurmuslim
Sidang WNA asal Timur Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri. Foto : Bayu Nurmuslim

RBG.ID, CIANJUR - Pria asal timur tengah berkebangsaan Arab Saudi Abdul Latif (48) penyiram air keras terhadap istrinya Sarah (21) divonis hukuman seumur hidup.

Hukuman tersebut diberikan akibat tindakan Abdul Latif yang telah menghilangkan nyawa Sarah. Putusan itu dibacakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur saat sidang digelar, Kamis (21/07/2022).

Diketahui bahwa kasus WNA Penyiram air keras sang istri di Cianjur sudah berjalan sembilan bula, berjalan hingga putusan sidang hari ini.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Wayan Wirawati memutuskan, bahwa secara terencana terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istrinya sendiri, dengan cara menyiramkan air keras ke permukaan tubuh bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh.

BACA JUGA: Sidang WNA Penyiram Air Keras Ditunda Dua Pekan

"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa AL karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X