Senin, 22 Desember 2025

Kaca Mobil Angkutan Umum Gelap Akan Kena Sanksi

- Rabu, 20 Juli 2022 | 20:33 WIB
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan dijelaskan untuk penggunaan kaca film bagi angkutan umum maksimal 20 persen. (Foto Hakim Radar Cianjur)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan dijelaskan untuk penggunaan kaca film bagi angkutan umum maksimal 20 persen. (Foto Hakim Radar Cianjur)

BACA JUGA: 3.486 Angkot di Kota Depok Berbadan Hukum

Pihaknya pun meminta kepada pemilik atau pengelola angkutan umum agar tidak menggunakan kaca yang gelap. Selain membahayakan pengemudi, namun turut membahayakan penumpang. (kim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X