RBG.ID, CIANJUR - Tak sedikit kendaraan umum di Kabupaten Cianjur didapati dengan kondisi kaca yang terlapisi kaca film gelap. Hal tersebut tentunya dapat membahayakan penumpang yang ada di dalam kendaraan. Terlebih jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak heran, sering kali ditemui kasus kriminalitas di dalam angkutan umum yang menyasar penumpangnya. Ternyata, penggunaan kaca film pada angkutan umum sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
BACA JUGA: Marak Angkot Pasang Iklan Judi Online, Begini Tanggapan Satpol PP
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Yogi Wildan Nugraha mengatakan, kaca film yang digunakan pada angkutan umum maksimal 20 persen.
"Angkutan penumpang umum meliputi angkot, bus dan sebagainya itu maksimal 20 persen, tidak boleh lebih dari itu. Sudah diatur PP Nomor 55 Tahun 2012," ujarnya.
Lanjutnya, jika saat pengujian atau gedung uji, angkutan umum akan mendapatkan teguran dan harus dilepas kaca film tersebut serta tidak boleh digunakan kaca film lebih dari ketentuan.
"Kalau masuk ke gedung uji, itu kena tegur oleh kita. Sementara di lapangan, nanti yang menangani atau memberikan sanksinya dari Dalops bidang lalulintas Dishub," tuturnya.