Senin, 22 Desember 2025

Sanksi Berat Menanti Para Pelaku Cyber Bullying di Jepang

- Kamis, 23 Juni 2022 | 16:45 WIB

Setelah kematian Kimura, Undang-undang yang diamandemen kemudian menambahkan hukuman penjara satu tahun dengan opsi kerja paksa dan menambah denda hingga JPY 300 ribu atau setara dengan Rp 32,9 jutaan. Hukuman baru ini juga akan segera berlaku.

Namun demikian, berpotensi menjadi pasal karet, tak sedikit juga yang mengkritik aturan baru ini. Karena kontroversi, Undang-undang baru disahkan setelah disetujui untuk ditinjau oleh ahli luar setiap tiga tahun. Pengacara kriminal Jepang Seiho Cho memperingatkan bahwa undang-undang tersebut tidak jelas mengenai apa yang merupakan penghinaan.

“Perlu ada pedoman yang membedakan apa yang memenuhi syarat sebagai penghinaan. Misalnya, saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” kata Cho kepada CNN.

Pada konferensi pers setelah parlemen mengumumkan keputusannya, ibunda Kimura yakni Kyoko Kimura mengatakan kepada wartawan bahwa dia berharap amandemen itu akan mengarah pada undang-undang yang lebih komprehensif.

“Saya ingin orang tahu bahwa cyber bullying adalah kejahatan,” katanya. (jpw)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X