Senin, 22 Desember 2025

Sanksi Berat Menanti Para Pelaku Cyber Bullying di Jepang

- Kamis, 23 Juni 2022 | 16:45 WIB

RBG.id- Masalah etika dan sopan santun di dunia maya nyatanya nggak hanya jadi masalah di dalam negeri saja. Di negara sebesar dan semaju Jepang, kemajuan ekosistem digital, internet dan media sosial (medsos) rupanya juga bikin pusing pemerintah. Masalahnya sama, kurangnya kesadaran bahwa medsos harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapapun.

Mengatasi masalah tersebut, khususnya cyber bullying atau perundungan di dunia maya, parlemen Jepang menyetujui akan adanya hukuman pidana pencemaran nama baik hingga satu tahun penjara bagi pengguna internet yang melakukan bully di medsos. Hal ini menyusul bunuh diri seorang bintang televisi reality show muda di Jepang yang memicu perdebatan nasional tentang perundungan siber.

Negara tersebut memutuskan untuk memperkuat undang-undang pencemaran nama baik setelah Hana Kimura mengakhiri hidupnya sendiri pada usia 22 tahun pada tahun 2020 lalu.

Kimura, seorang pegulat profesional, menjadi sasaran hinaan setiap hari di media sosial setelah dia muncul di reality show Jepang yang sangat populer Terrace House, yang membawa tema tiga pria dan tiga wanita yang tinggal bersama sementara di sebuah rumah bersama di Tokyo.

Dia menerima pesan kebencian setelah penampilannya dikritik di salah satu episode. Tepat sebelum bunuh diri pada Mei 2020, dia men-tweet tentang ratusan pesan keji setiap hari yang menyakitinya.

Pada akhirnya, dua orang dihukum karena mencemarkan nama baik Kimura, tetapi hanya didenda sebesar JPY 9.000 atau setara dengan Rp 1 jutaan saja. Denda yang jelas sangat rendah dan dianggap tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

Banyak orang melontarkan kemarahannya kepada otoritas terkait dan menilai hukumannya terlalu ringan. Kematiannya memicu perdebatan sengit tentang intimidasi anonim dan tingkat perlindungan kebebasan berbicara di Jepang.

Penentang perubahan berpendapat undang-undang itu akan berdampak pada kebebasan berbicara dan menggagalkan kritik terhadap mereka yang berkuasa. Pendukung mengatakan undang-undang yang lebih keras diperlukan untuk menindak cyber bullying dan pelecehan online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X