Menyikapi temuan tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur meminta Bupati Cianjur, Herman Suherman lebih memprioritaskan urusan pelayanan jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Urusan jaminan kesehatan ini harus jadi prioritas utama Bupati Cianjur, di samping urusan pendidikan dan daya beli masyarakat agar sesuai dengan parameter pembangunan IPM," tegasnya.
Atep menambahkan, khusus menyangkut kepesertaan JKN-KIS, sudah ada regulasi yang cukup jelas yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dilaksanakan oleh bupati dan wali kota.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Depok Sesuai Gaji, Ini Rinciannya
"Misalnya, salah satu hal yang harus dilakukan bupati pada Inpres tersebut yaitu melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten," jelasnya.
Dengan dasar tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur memperjelas keberpihakan kepada masyarakat, untuk urusan pelayanan jaminan kesehatan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar di APBD 2023.
"Sehingga pada Januari 2023 akumulasi target kepesertaan BPJS penduduk Kabupaten Cianjur bisa mencapai 95 persen," terangnya
Di samping keberpihakan pemkab terhadap alokasi anggaran, untuk mencapai target tersebut Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur meminta Bupati Cianjur bersama-sama Dewan untuk membuat regulasi (perda) terkait sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh mendaftar dan membayar iuran BPJS.