"Yang namanya hak PMI itu wajib diperjuangkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan menambahkan, kasus PMI depresi bukan hanya menimpa kepada Ai Binti Entib, banyak PMI maupun TKW asal Cianjur pulang depresi bahkan dengan tangan hampa.
"Pemerintah daerah harus hadir dan lebih serius lagi dalam hal perlindungan bagi PMI. Mereka bukan lagi pemberangkatan legal atau ilegal tapi dia adalah warga Cianjur," ungkapnya.
Sejauh ini, banyak PMI asal Cianjur pulang tanpa membawa hak dan dalam kondisi depresi, sehingga pemerintah daerah harus betul-betul serius dalam penanganan dan layanan informasi khususnya masalah isu migran.
"Jadi Pemda tidak hanya cukup mendampingi kepulangan saja. Tanpa melihat kesehatannya dan haknya, terlebih kasus Ai harus diungkap," tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan secara langsung mengenai PMI tersebut.
"Itu pulangnya akhir tahun kemarin tepatnya Desember 2021. Saat ini kita upayakan dengan menyembuhkan psikisnya dulu dengan mendatangkan psikolog dari Dinas Kesehatan," terangnya.