"Meskipun memiliki surat dari dinas terkait, tetap tidak boleh untuk berjualan. Tetap harus di pasar hewan," tegasnya.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran PMK, Polsek Cianjur Kota Periksa Sapi Datang dari Luar
Selain itu, hewan ternak dari dalam maupun luar Cianjur tidak diperbolehkan dikirim maupun menerima, guna mengantisipasi penyebaran.
"Kuncinya ke Cianjur jangan membawa hewan yang sakit. Mau dari luar ke Cianjur atau sebaliknya tetap tidak boleh," jelasnya.
Sementara itu, lokasi pasar hewan yang kurang luas direncakan akan direlokasi oleh Pemkab Cianjur, dan akan mencari lokasi strategis.
Masyarakat pun tidak diperkenankan untuk memakan daging hewan ternak yang terkontaminasi PMK. Dikhawatirkan akan berdampak terhadap tubuh.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menambahkan, jika ada temuan yang masih berdagang di pinggir jalan, pihaknya akan mengarahkan untuk berjualan di pasar hewan.
"Kalau ada yang berjualan, kita tertibkan dan diarahkan ke pasar hewan sesuai dengan instruksi yang sudah ditetapkan," jelasnya.