Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Cianjur Larang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan Raya, Pedagang Bandel Akan Ditindak Tegas

- Jumat, 27 Mei 2022 | 21:50 WIB
PASAR HEWAN: Para pedagang hewan ternak domba di pasar hewan cikaret di jalan Siliwangi Cianjur. Dok: Radar Cianjur
PASAR HEWAN: Para pedagang hewan ternak domba di pasar hewan cikaret di jalan Siliwangi Cianjur. Dok: Radar Cianjur

RBG.ID, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan mengeluarkan regulasi terkait penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Regulasi tersebut di antaranya melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan raya Cianjur, dan mengimbau masyarakat untuk membelinya dengan datang langsung ke pasar hewan. Serta keluar masuk hewan ternak akan dikontrol lebih ketat.

Selain upaya mencegah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu juga upaya agar terjamin kesehatan dari hewan ternak serta terjaminnya kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan ternak, seperti sapi maupun domba.

Pasalnya, biasanya momen menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya banyaknya pedagang musiman yang berjualan di pinggir jalan raya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengimbau, agar masyarakat yang membeli hewan ternak untuk Idul Adha agar membeli di pasar hewan.

"Kemarin kita sepakat Forkopimda Cianjur, bahwa jual beli hewan ternak di pasar hewan agar terjamin. Sekarang dilarang jualan di pinggir jalan, tidak boleh di luar. Kalau di luar, saya tidak jamin," ujarnya.

Lanjut orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini, di pasar hewan dijamin kesehatan hewan ternak oleh pemerintah. Pasalnya turut disediakan pengecekan hewan ternak oleh dokter hewan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X