Senin, 22 Desember 2025

Kota Santri Zona Merah Peredaran Narkoba

- Senin, 23 Mei 2022 | 19:23 WIB
MERUSAK: Sembilan kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Polres Cianjur, 12 tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan. (Foto Hakim Radar Cianjur)
MERUSAK: Sembilan kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Polres Cianjur, 12 tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan. (Foto Hakim Radar Cianjur)

"Rata-rata mereka bertransaksi melalui media sosial. Dari kecamatan lainnya, Cianjur Kota menjadi salah satu daerah paling tinggi peredarannya," ungkapnya.

Kota Santri yang banyak peredaran narkoba, dikarenakan menjadi salah satu daerah perlintasan kota-kota besar seperti Bogor, Sukabumi, Bandung dan Jakarta.

Seluruh tersangka pun dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Selain itu turut dijerat Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. (kim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X