RBG.id, CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.
Sembilan kasus tersebut, berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur yakni empat kasus di Kecamatan Cianjur, satu kasus di Kecamatan Pacet, satu kasus di Kecamatan Cimacan, satu kasus di Kecamatan Cipanas, satu kasus di Kecamatan Gekbrong dan satu kasus di Kecamatan Tanggeung.
Dari sembilan kasus tersebut, diamankan 12 tersangka dengan rata-rata usia antara 25-30 tahun yang beberapa diantaranya berstatus residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 73,89 gram dan obat kategori terlarang (OKT) 12.480 butir.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, rangkaian kasus tersebut selama kurun waktu satu bulan dari pertengahan April hingga pertengahan Mei 2022.
"Selain menjadi pengedar, mereka turut menjadi pemakai juga. Pembelian dilakukan secara online dengan sistem putus," ujarnya.
Namun, pihaknya akan mengorek lebih dalam mengenai kasus tersebut agar bisaa dicari mengenai produsen asal barang terlarang tersebut.
Lanjut Doni, Kecamatan Cianjur menjadi salah satu wilayah yang berpotensi tinggi peredaran narkoba. Pasalnya, kepadatan penduduk yang menjadi faktor.