Minggu, 21 Desember 2025

Gegara Indisipliner, 24 TKK Pemkot Bekasi Dipecat

- Selasa, 24 Mei 2022 | 14:35 WIB
Sejumlah TKK Pemkot Bekasi saat mengikuti apel upacara di Stadion Patriot Candrabhaga. Sebanyak 24 TKK dipecat gegara indispliner.
Sejumlah TKK Pemkot Bekasi saat mengikuti apel upacara di Stadion Patriot Candrabhaga. Sebanyak 24 TKK dipecat gegara indispliner.

RBG.ID, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memecat 24 tenaga kerja kontrak (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhitung hingga Mei 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto menerangkan, seluruh TKK yang diberhentikan disebabkan oleh berbagai macam hal yang sudah dipertimbangkan oleh pihaknya.

“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (23/5).

Lanjut Karto, pemberhentikan 24 TKK sendiri tidak semerta-merta memberhentikan tanpa sebab oleh Pemkot Bekasi, namun dari pihak BKPSDM Kota Bekasi sudah melakukan berbagai tahapan sebelumnya. Sesuai dengan aturan yang telah berlaku atas kinerja TKK tersebut.

“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (23/5).

Lanjut Karto, pemberhentikan 24 TKK sendiri tidak semerta-merta memberhentikan tanpa sebab oleh Pemkot Bekasi, namun dari pihak BKPSDM Kota Bekasi sudah melakukan berbagai tahapan sebelumnya. Sesuai dengan aturan yang telah berlaku atas kinerja TKK tersebut. (cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X