bekasi

Lahan Sekolah Negeri Tak Bersertifikat di Kabupaten Bekasi Banyak Digugat

Kamis, 22 Desember 2022 | 12:18 WIB
Pengendara melintas di depan SDN di Bantargebang yang disegel oleh ahli waris karena masalah tanah.

RBG.ID, MEDANSATRIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan masih banyak bangunan sekolah, khususnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang belum bersertifikat.

Akibatnya, lahan yang sudah ada bangunan sekolah selama bertahun-tahun, kerap mendapat gugatan dari warga atau ahli waris pemilik tanah. Seperti yang terjadi pada sejumlah bangunan SDN di Kabupaten Bekasi. Bahkan, ada beberapa gugatan yang dimenangkan oleh ahli waris.

Menurut Kepala Pelaksana BPKAD Kabupaten Bekasi, Hudaya, sampai saat ini masih banyak bangunan sekolah yang belum bersertifikat Hal itu menjadi potensi gugatan dari ahli waris.

BACA JUGA: Soal Tanah, Tiga SDN di Bantargebang Disegel Ahli Waris

Gugatan terhadap lahan sekolah di Kabupaten Bekasi, biasanya terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan tertulis yang sah, ketika pemilik lahan yang mewakafkan untuk dibangun sekolah. Sehingga, masih banyak sekolah yang tidak memiliki surat.

"Awalnya, sekolah sudah dibangun, tapi ada kemungkinan proses hibah lahannya dilakukan secara lisan," ujar Hudaya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/12).

Dalam hal ini, Hudaya mempersilakan, bagi ahli waris yang ingin menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan sekolah. Karena dengan adanya gugatan tersebut, status lahan akan menjadi jelas setelah melalui putusan pengadilan. Asalkan, tidak hanya sebatas mengklaim, tapi tidak menggugat ke pengadilan, sehingga Pemkab Bekasi tidak bisa membayar apabila ahli waris menang.

Halaman:

Tags

Terkini