bekasi

Sengketa Pilkades Serang Terus Berlanjut

Rabu, 23 November 2022 | 13:02 WIB
Seorang warga memasukkan kertas surat suara saat Pilkades di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2018 lalu. Pemkab Bekasi, kembali menunda Pilkades tahun 2020 ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

"Walaupun nanti harus dicopot, kenapa tidak?, kami kan berdasarkan surat itu, dan diperkuat hasil putusan PTUN," tegasnya.

Proses pergantian Kepala Desa akibat perintah eksekusi sesuai putusan PTUN Bandung tersebut, nantinya juga akan berproses, tidak serta merta pihak penggugat bisa menjabat sebagai Kades Serang.

"Itu sesuai aturan yang ada. Kalau misalkan di bawah setahun, tidak perlu pemilihan ulang, tergantung masa bakti yang tersisa. Jika perlu, bisa langsung dadi Penjabat (Pj), itu kewenangan daripada Bapak Bupati," jelasnya.

Sebelumnya, penggugat, Solihin Muhtar menjelaskan, gugatan yang dilayangkan dirinya ke PTUN Bandung, berawal saat ia merasa adanya indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dalam tahapan pilkades tersebut, sehingga dirinya harus mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

“Saya tidak terlalu berpikir aneh-aneh, yang jelas saya ingin mencari keadilan, yang mana dari PTUN Bandung, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung, dan sampai tingkat PK, Alhamdulillah semuanya menguatkan dan memenangkan gugatan saya,” tandasnya. (pra)

Halaman:

Tags

Terkini