bekasi

Peredaran Rokok Ilegal Marak

Selasa, 8 November 2022 | 10:41 WIB
Petugas Satpol PP mengamankan ribuan rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Bekasi di Mako Satpol PP, Kota Bekasi, Selasa (21/6). Ribuan rokok ilegal tersebut diamankan di dua lokasi yakni Bekasi Barat dan Bekasi Selatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RBG.ID, BEKASI - Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, marak dijumpai di sejumlah pedagang. Maraknya penjualan diduga akibat kenaikan cukai dan makin melambungnya harga rokok di pasaran. Namun keberadaan rokok ilegal perlu diantisipasi pemerintah karena berpotensi merugikan negara.

Tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi menjaring puluhan ribu bungkus rokok ilegal. Penertiban dilakukan sejak bulan Juni sampai Oktober oleh Satpol-PP bekerjasama dengan Bea Cukai, setidaknya ada 50 ribu batang rokok ilegal diamankan pada penertiban pertama.

Sampai dengan bulan Oktober kemarin, total ada 35 ribu bungkus rokok ilegal yang diamankan, atau sama dengan 700 ribu batang.

"Hasil penyisiran rokok ilegal di 12 kecamatan sebanyak 35 ribu bungkus," kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto, Senin (7/11).

Rokok ilegal hasil penyisiran di lingkungan masyarakat telah diserahkan kepada Bea Cukai. Pada kegiatan penertiban terakhir yang dilakukan, mayoritas rokok ilegal ditemukan di wilayah Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Barat.

"Terakhir kemarin paling banyak di Rawalumbu dengan Bekasi Barat. Kita sebelumnya sudah cari informasi dulu lewat Intel Satpol-PP turun ke lapangan," terang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.

Namun, tidak jarang keberadaannya rokok ilegal yang telah tercium sebelumnya hilang pada saat petugas datang ke lokasi. Setelah periode penertiban berakhir pada bulan Oktober kemarin, Ade mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menerjunkan petugas guna memetakan wilayah rawan peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi.

Halaman:

Tags

Terkini