RBG.ID, BEKASI UTARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya menghentikan operasional Holywings setelah dipastikan tidak memiliki dua dokumen perizinan dan satu pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
Surat Perizinan restoran, live music, dan bar disampaikan sudah terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat hari ini pukul 14:00 WIB.
Pemeriksaan dokumen perizinan dilakukan oleh Pemkot Bekasi, melalui DPMPTSP Kota Bekasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol-PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Holywings Bekasi mengajukan izin pertama kali pada 18 Juni 2020, terdiri dari tanda daftar club malam atau diskotik, pariwisata bar, pariwisata restoran, dan Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan A, B, dan C atas nama PT Aneka Bintang Bekasi.
Empat surat izin tersebut terbit dalam rentang waktu tanggal 22 sampai 29 Juni 2020 melalui sistem perizinan di daerah atau Sistem Informasi Layanan Terpadu (Silat).
Perubahan sistem perizinan terjadi pada tahun 2021, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ketentuan teranyar ini mengamanatkan seluruh perizinan yang telah dikelola secara online di daerah bermigrasi melalui Online Submission System (OSS). Setelah diperiksa kemarin, PT Aneka Bintang Bekasi mengajukan sertifikat standar sesuai ketentuan terbaru pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.