RBG.ID, BEKASI TIMUR - Komisi 1 DPRD Kota Bekasi juga bereaksi soal perizinan Holywings Bekasi. Desakan agar Holywings Bekasi ditutup disuarakan Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota Fraksi PDIP yakni Nuryadi Dermawan yang juga Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini mengatakan, Holywings bukan saja bikin gaduh di Jakarta, tapi juga di Kota Bekasi. Desakan masyarakat dan para tokoh agama semakin masif dan keras meminta Holywings Bekasi ditutup.
"Kota Bekasi yang hingga saat ini sangat menjaga kotanya dari miras. Kini, Holywings bikin coreng Kota Bekasi," kata Nung sapaan akrabnya, kepada awak media, Selasa (28/6).
Nung melanjutkan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta juga diketahui belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, apalagi di Kota Bekasi. Padahal sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menjual miras.
"Kita tahu Holywings Bekasi di Summarecon itu menjual miras, kita ada bukti kok, kebanyakan Holywings itu semuanya kaga ada yang punya ijin. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221," ucapnya.
Nung mengatakan, dimana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Ini ngawur, ini Kota Bekasi sangat kita junjung tinggi. Nilai norma agama dan adat istiadat sebagai kota yang bersih dari miras dan narkoba," imbuh Nung lagi.