RBG.ID, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, menindaklanjuti Intruksi Kementerian Perdagangan terkait pembelian minyak goreng (migor) curah, pembeli harus menunjukan KTP dan NPWP.
Menurutnya, saat ini intruksi tersebut sudah berlaku di dua pasar yang ada sudah diberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah menunjukan KTP dan NPWP.
Dua pasar tersebut adalah Pasar Bintara Kecamatan Bekasi Barat dan Pasar Wismajaya Kecamatan Bekasi Timur.
"Kebijakan ini sementara khusus bagi para pedagang yang akan membeli minyak goreng curah ke agen. Mereka harus menunjukan KTP dan NPWP. Saat ini baru di Dua Pasar Wisma Jaya dan Pasar Bintara," kata Teddy saat dihubungi RADARBEKASI.ID (RBG.ID Group), Jumat (27/5).
Sementara, lanjut dia. untuk harga minyak goreng curah perliter Rp 13.000 sampai Rp 14.000. Untuk pedagang kecil bisa beli 15 liter dan paling banyak 200 liter. Minyak goreng yang dijuall di dua pasar tersebut hanya dijual kepada pedagang dan warga sekitar pasar.
"Tapi kalau sudah terpenuhi di wilayah tersebut. Penjualan boleh melayani pembeli dari wilayah lain juga," ucapnya.
Kebijakan ini menurut Teddy belum dilakukan di seluruh pasar yang ada di wilayah Kota Bekasi. Namun, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementrian Perdagangan.