bekasi

TPS Ilegal Makin Marak, Pengelolaan Sampah di Bekasi Belum Maksimal

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:42 WIB
BAKAR SAMPAH: Seorang warga berada di lokasi tempat pembuangan sampah liar yang dibakar, di bantaran Sungai Cikarang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (23/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RBG.ID, BEKASI - Pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi, dinilai belum maksimal, sehingga menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan.

Kemudian, tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang representatif, sehingga memunculkan TPS ilegal di banyak titik.

Terbaru, TPS ilegal ditemukan di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Di lahan seluas 9.000 meter itu, sampah dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, puluhan bidang sawah di sekitarnya pun gagal panen karena tercemar air lindi.

Tidak hanya dibuang di lahan kosong, sampah pun kerap dibuang ke sungai. Akibatnya, tidak jarang ditemukan sungai sampah di daerah yang menjadi ujung timur dari aglomerasi Jabodetabek ini.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto mengungkapkan, banyaknya TPS ilegal di Kabupaten Bekasi, karena sistem pengelolaan sampah tidak pernah benar-benar ditangani dengan serius.

Dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa yang tersebar di 23 kecamatan, Kabupaten Bekasi, hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah resmi, yakni di Burangkeng, Kecamatan Setu.

Namun, TPA satu-satunya ini pun tidak lagi representatif. Sejak lebih dari lima tahun silam, TPA yang berdekatan dengan TPA Bantargebang ini, sudah melebihi kapasitas (overload).

Halaman:

Tags

Terkini