Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Subang Dorong Warga Manfaatkan Program Sertifikasi Kepemilikan Tanah

- Senin, 9 Januari 2023 | 20:24 WIB
Warga tandatangani berkas permohonan PTSL, disaksikan Kang Jimat, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kakanwil BPN Subang.  (Foto/M.Anwar Radar Bandung)
Warga tandatangani berkas permohonan PTSL, disaksikan Kang Jimat, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kakanwil BPN Subang.  (Foto/M.Anwar Radar Bandung)

RBG.ID, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mendorong warga memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Bupati Subang H.Ruhimat mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah untuk penerima manfaat dalam upaya memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan bidang tanah secara gratis.

"Sertifikat tanah itu memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang sudah berkekuatan hukum, " kata H. Ruhimat disela sela acara Gebyar Subang Jawara PTSL 2023 dan, bertempat di Lapang Desa Sukamelang Kecamatan Kasomalang, Senin (9/01/2023).

Untuk itu, pria yang akrab disapa Kang Jimat ini meminta kepada warga yang selama ini memiliki persoalan kepemilikan lahan untuk memanfaatkan program ini secara optimal.

Ia juga mengatakan sertifikat ini dapat dijadikan masyarakat sebagai jaminan di perbankan untuk mendapatkan modal usaha dalam upaya mengembangkan bisnis pertanian dan perkebunan

"Sertifikat menjadi bukti yang sah dan dapat dijadikan sarana untuk kegiatan yang lebih produktif.Melalui sertifikat tanah ini, warga dapat mengakses kredit usaha rakyat atau kredit lainnya," katanya

Kang Jimat menekankan suksesnya Gebyar PTSL di Subang hanya dapat tercapai dengan persiapan yang maksimal dan kerja sama antara petugas bersama masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X