RBG.ID, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mendorong warga memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Bupati Subang H.Ruhimat mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah untuk penerima manfaat dalam upaya memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan bidang tanah secara gratis.
"Sertifikat tanah itu memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang sudah berkekuatan hukum, " kata H. Ruhimat disela sela acara Gebyar Subang Jawara PTSL 2023 dan, bertempat di Lapang Desa Sukamelang Kecamatan Kasomalang, Senin (9/01/2023).
Untuk itu, pria yang akrab disapa Kang Jimat ini meminta kepada warga yang selama ini memiliki persoalan kepemilikan lahan untuk memanfaatkan program ini secara optimal.
Ia juga mengatakan sertifikat ini dapat dijadikan masyarakat sebagai jaminan di perbankan untuk mendapatkan modal usaha dalam upaya mengembangkan bisnis pertanian dan perkebunan
"Sertifikat menjadi bukti yang sah dan dapat dijadikan sarana untuk kegiatan yang lebih produktif.Melalui sertifikat tanah ini, warga dapat mengakses kredit usaha rakyat atau kredit lainnya," katanya
Kang Jimat menekankan suksesnya Gebyar PTSL di Subang hanya dapat tercapai dengan persiapan yang maksimal dan kerja sama antara petugas bersama masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.