RBG.ID, SUBANG - Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan, sesuai surat arahan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR serta pihak Kepolisian larangan kendaraan golongan III di Ruas Jalan Tol Cipali akan dilarang sejak tanggal 22 Desember 2022 hingga tanggal 25 Desember 2022.
"Pelarangan ini sifatnya sementara. Hal ini sesuai dengan surat yang kami terima dari dua kementerian serta kepolisian terkait batas kendaraan di libur Nataru ini seperti kendaraan truk gandeng, truk pertambangan sama truk pasir itu dilarang pada tanggal 22 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 24 pukul 24.00 WIB," ujar Sri kepada media, Selasa (20/12)
Selain pada momen libur natal, kata Sri kendaraan golongan III juga dilarang sementara waktu menjelang momen tahun baru 2023, dimulai pada tanggal 30-31 Desember 2022.
"Iya ini untuk tahap kedua dilarangnya dengan kendaraan yang sama pada tanggal 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 12.00 WIB," katanya.
Kepada para pengendara yang akan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali dia juga mengimbau untuk tetap berhati hati dalam berkendara terlebih di saat kondisi cuaca buruk yang dapat menggangu jarak pandang.
"Untuk antisipasi cuaca kita tahu sekarang sedang musim penghujan yang cukup tinggi terutama di jalan tol kami meminta pengendara untuk tetap berhati hati dengan kecepatan maksimal 70 kilometer per jam," jelasnya.
"Sementara untuk volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Cipali sudah mulai mengalami angka peningkatan yang didominasi kendaraan pribadi, " pungkasnya (anr)