RBG.ID, NGAMPRAH – Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara, resmi dicopot dari jabatannya Bupati Bandung Barat. Setelah surat pemberhentian Mendagri turun.
Kepastian itu diperoleh setelah Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 23 September 2022.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB Faisal mengatakan, telah menerima surat tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Sementara Pemprov Jabar menerima surat tersebut dari Mendagri M Tito Karnavian, sehari sebelumnya, yakni Kamis (29/9/2022).
"Kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri dan langsung ditembuskan ke DPRD KBB dan pihak Aa Umbara Sutisna," ucapnya, Selasa (4/10).
Baca Juga: Siswa Kelas 3 SD Meninggal Dunia Dalam Insiden Kebakaran Rumah di Bandung Barat
Selanjutnya, ujar Faisal, DPRD KBB akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) terhadap Bupati Aa Umbara sesuai surat yang sudah diterbitkan Mendagri.