RBG.ID, BANDUNG BARAT - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nevi Hendri mengaku prihatin dengan permasalahan narkoba yang telah sampai ke tingkat desa.
'Sewaktu jadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) dulu, Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sudah dibuat," ucapnya, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, Perda tersebut sebagai turunan Permendagri nomor 12 tahun 2019, yang menyebut bahwa setiap kabupaten dan kota harus memiliki Perda tentang P4GN.
"Di Indonesia sebenarnya tidak boleh ada peredaran gelap narkotika, tapi masih banyak kasus peredaran gelap narkotika. Pelaksanaan Perda yaitu, adanya tim terpadu dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa," terangnya.
Ia mengungkapkan, kelompok kerja (pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah yang baru diresmikan harus mengetahui terkait pengertian narkotika, karena narkotika sendiri bakal menyebabkan ketergantungan.
"Apalagi disalahgunakan, dampaknya juga luar biasa. Untuk korban penyalahgunaan narkotika yang ingin pulih, sesuai dengan amanat Perda wajib direhabilitasi, tapi harus melaporkan diri ke BNN," pungkasnya. (kus)