RBG.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan seseorang berinisial ER (33) warga Tanjungsari, yang kedapatan membawa 1,96 gram narkotika jenis sabu, Sabtu (21/5/2022). ER diamankan di seputaran Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari.
Sebanyak satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat 1,96 gram tersebut dengan dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dibalut tisu dan dililit lakban, kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus kopi merk Kapal Api.
“Pada Sabtu (21/5/2022) kami telah mengamankan seseorang berinisial ER (33) yang kedapatan membawa bungkusan yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,96 gram di seputar Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang,” ucap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sumedang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ER, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari Budi (DPO) dengan cara membeli,” imbuh Dedi.
Saat ini ER dan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sumedang dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba kuhususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Reporter: Erik
Sumber: Radar Sumedang