RBG.ID, BANDUNG – Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial MRY ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penipuan travel haji dan umroh.
Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap 45 orang yang ditemui di sejumlah pengajian, dengan cara menawarkan jasa pemberangkatan haji furoda (undangan dari kerajaan Arab Saudi).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban melaporkan kepada Polda Jabar pada Juli 2021 lalu.
Para korban sempat berangkat dan sampai di Arab Saudi. Namun, setibanya di sana mereka menemukan kendala dokumen yang tidak sah hingga akhirnya mereka dideportasi.
Uang dari para korban pun tak kunjung dikembalikan.
“RMY melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, karena pendaftaram visa Indonesia sudah habis. Tersangka mengubah visa kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dengan tujuan awal turis menjadi haji,” tutur Arif, Rabu (4/1).
Perusahaan travel haji tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIKH) dari Kementerian Agama (Kemenag).