RBG.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12).
UMK ini mulai berlaku pada Januari 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7 /Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Karawang menjadi daerah di Jabar dengan UMK tertinggi pada 2023, yakni Rp5.176.179,07.
Sedangkan UMK terendah dimiliki Kota Banjar dengan Rp1.998.119,05.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," katanya, Rabu (7/12).