RBG.ID – Sejumlah fakta terungkap saat sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7).
Kali ini, dalam dalam surat dakwaannya tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada aliran dana senilai Rp100 juta dari Ade Yasin untuk pembayaran biaya sekolah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib.
BACA JUGA : Sidang Perdana, Pengacara Minta Bupati Nonaktif Ade Yasin Hadir di Persidangan
Ketika pemeriksaan tahunan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020, Ketua DPW PPP Jabar disebut memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah agar mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan BPK dengan memberikan uang.
Ya, Ihsan Ayatullah menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor.
Pasca mendapat perintah tersebut, kemudian Ihsan membuka komunikasi dengan tim BPK Perwakilan Jawa Barat.
Saat itu, Ihsan berhubungan dengan Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah.