RBG.ID, SOREANG - Satuan Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus produksi mie formalin di pabrik di wilayah Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Pabrik tersebut telah beroperasi memproduksi mie berformalin selama 4 tahun tanpa diketahui oleh masyarakat setempat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Dari penyelidikan itu, pihaknya menemukan informasi bahwa pabrik tersebut memproduksi mie yang mengandung formalin.
"Pabrik ini memproduksi Mie menggunakan tepung terigu dan tepung kanji kemudian setelah menjadi sebuah produk, mienya itu direbus menggunakan formalin sehingga kadaluarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa 4 sampai 5 bulan," tutur Kusworo di lokasi pabrik, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, temuan ini telah melalui tahap uji coba menggunakan alat. Dari pengujian tersebut, menunjukkan sampel yang ada berwarna ungu sebagai indikator adanya kandungan formalin dalam mie tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton," imbuhnya.
Hasil produksi tersebut, sambung Kusworo, disebar ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para kepala pasar untuk mencegah dan menghentikan pasokan mie tersebut.