Minggu, 21 Desember 2025

Usai TikTok Shop Ditutup, Facebook dan Instagram Saat Ini Sedang Urus Izin Social Commerce

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:19 WIB
Ilustrasi Instagram dan Facebook  (Foto : BBC World)
Ilustrasi Instagram dan Facebook (Foto : BBC World)

RBG.ID – Media sosial Facebook dan Instagram saat ini sedang mengurus izin usahanya menjadi social commerce.

Bila izin social commerce itu sudah didapatkan, maka Facebook dan Instagram bisa memberikan layanan iklan produk di dalam sistem elektroniknya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. Ia menjelaskan bahwa Facebook dan Instagram saat ini sedang mengajukan izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.

 Baca Juga: Rommy Sebut Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah Ajak Jokowi Berkhianat dari PDIP

"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ungkap Isy Karim saat ditemui usai peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Kantor Bapanas Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan.

 Baca Juga: Waspada! Ada Kecelakaan Truk Boks Vs Truk Tronton di Tol Jagorawi Pagi Ini

Namun, hanya diperuntukkan untuk memasang iklan di dua media sosial itu saja.

"Gak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.

Sementara itu, TikTok Shop dikabarkan akan segera buka kembali pada bulan November besok.

 Baca Juga: Asik! Ini 6 Tunjangan PNS yang Akan Cair Bulan November Besok, Ada yang Nominalnya Hingga Jutaan

Isy Karim menegaskan bahwa sampai saat ini masih belum terdapat pengajuan dari pihak TikTok untuk mengurus izin usahanya.

"Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X