RBG.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima uang titipan Rp5,8 miliar dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada program Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, saat ini penyidik tengah menunggu perhitungan audit Kabupaten Sukabumi dari Inspektorat dan telah dilakukan penitipan uang sebanyak 3 kali. Diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.
"Nah, sekarang penitipan ketiga sebesar Rp5.800.000.000. Sehingga per tanggal 13 Januari 2023 total jumlah penitipan uang dari kasus tersebut, sebesar Rp10.448.901.536," kata Siju, Jumat (13/01/2023).
Uang sebanyak Rp10.448.901.536 tersebut, sambung Siju, berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Sementara, kasus SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp25.087.740.395 dan saat ini baru Rp10.448.901.536 uang yang sudah dititipkan. Sehingga, kurangnya ada sekitar Rp15 Miliyar lagi.
"Pihak penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari Bank BJB Cabang Palabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan dapat terkumpul semua uangnya tersebut," paparnya.
Disinggung mengenai berapa tersangka yang terlibat pada kasus dugaan SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. Ia menjawab, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum bisa menetapkan tersangka pada kasus tersebut.