RBG.ID, SUKABUMI - Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, AKP Arif Sapta Raharja beberkan perkembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terhadap korban Rosidah (43) warga Jalan Pemuda I Gang Sumber Jaya RT02/05, Kecamatan Citamiang, Rabu (11/1/2022).
Arif memohon maaf atas kinerja jajarannya yang hingga saat ini belum berhasil mengungkap kasus Curanmor tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Polsek Citamiang Berhasil Ungkap 30 Kasus
"Saya beserta anggota berkunjung dan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus Curanmor kepada korban," ungkap Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja kepada wartawan, Rabu (11/01/2023).
Lanjut Arif, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu prosedur standar yang harus ditempuh pihak Kepolisian sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat.
"Tentunya hal ini, harus kami laksanakan karena memang sudah menjadi salah satu prosedur standar untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kasus sedang dilakukan," ujarnya.
Dengan begitu, sambung Arif, masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sejauh mana upaya pengungkapan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian.