"Ini Mengacu pada SK BPH Migas No. T- 928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian JBT dengan QR Code dan SK Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai pengendalian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar Subsidi," bebernya.
Baca Juga: Hiswana Migas Sukabumi Klaim Stok BBM Aman
Untuk itu, pada bulan depan pembelian BBM sudah harus menggunakan barcode secara keseluruhan bagi masyarakat yang sudah terdaftar pada aplikasi My Pertamina. Namun yang menjadi skala prioritas saat ini dan yang diwajibkan ke rekanan pertamina terlebih dahulu. Seperti kendaraan operasional gas LPG dan kendaraan SPBU serta SPBE.
"Kami berharap bagi masyarakat yang belum punya barcode diharapkan agar secepatnya diarahkan untuk mendaftar lagi sampai mendapatkan barcode pada aplikasi My Pertamina," pungkasnya. (Den).