"Apabila secara persentasenya, untuk pajak hotel mencapai 122,05 persen, restoran 126,03 persen, hiburan 149,87 persen, reklame 104,64 persen, penerangan jalan 105,36 persen, parkir 125,36 persen, pajak air tanah 126 persen, PBB-P2 109,48 persen, dan BPHTB 134,88 persen," rincinya.
Rakhman menjelaskan, realisasi target pajak daerah juga malami peningkatan bila dibandingkan pada 2021 lalu. Dimana, tahun sebelumnya mencapai Rp54.440.991.542 dari target sebesar Rp50.495 miliar lebih.
"Perolehan pajak daerah di 2022 itu mengalami peningkatan kalau dibandingkan dengan tahun 2021," jelasnya.
Menurutnya, BPKPD bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang sudah berjalan. Termasuk, mencari potensi atau baru. "Kami akan inten dalam bentuk pengawasan di lapangan, termasuk mencari WB baru," paparnya.
Dalam waktu dekat, sambung Rakhman, bakal segera mengeluarkan aplikasi Sipajak Air Tanah Online (Sipaten). Inovasi tersebut, untuk membantu proses pencatatan meter air di WP air tanah.
Baca Juga: BPKPD: Pajak Daerah Semester Satu Capai Rp30,1 Miliar
Munculnya aplikasi, seiring dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak air tanah.
"Selain menggali potensi pajak, juga sebagai mempermudah untuk mencatat meteran air tanah dari WP. Awalnya harus dilakukan petugas setiap WP, kini dengan aplikasi tersebut cukup foto meteran airnya yang kemudian di upload ke Sipaten, sehingga nanti akan muncul nilai pajak yang harus dibayar dari pemanfaatan air tanah," tutupnya. (bam).