RBG.ID, SUKABUMI - Selama 2022, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, telah berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus dan meringkus 19 tersangka.
Berdasarkan data yang tercatat Polsek Citamiang, pengungkapan kasus yang dilakukan cenderung menurun dibandingkan pada 2021 lalu dengan jumlah 42 kasus.
Baca Juga: Polsek Citamiang Diganjar Penghargaan dari Kapolres Gergara Bebuat Ini!
"Pada 2022 itu, jumlah pengaduan tindak pidana mencapai 51 kasus, dan yang terungkap 30 kasus. Jadi ada empat kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan," ungkap Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja kepada wartawan.
Di wilayah hukum Polsek Citamiang, lanjut Arif, kasus tindak pidana yang paling mendominasi yakni penganiayaan atau pengeroyokan, dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Di sini kasus yang paling dominan, para pelaku yang tertangkap ini semuanya adalah kasus penganiayaan dan juga ada kasus Curanmor," paparnya.
Arif menegaskan, guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di awal 2023 ini, dirinya menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang untuk memasang spanduk imbauan kepada masyarakat agar harus tetap waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas yang ada.