Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 5 Januari 2023 | 18:25 WIB
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat melakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan Tipikor mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas di PN Tipikor Bandung.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat melakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan Tipikor mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas di PN Tipikor Bandung.

Masih kata Retno, bahwa terdakwa Muhamad Risman selaku mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, telah menyalahgunakan APBDes di Desa  Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp595.397.068.

"Uang ratusan juta tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha," paparnya.

Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun.

Baca Juga: DPO 3 Tahun, Mantan Kades Tegalpanjang Diringkus Saat Jualan Mie Ayam

Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu, karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sekarang terdakwa atau mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas itu, tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara," pungkasnya. (Den). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X