"Biasanya harga internasional itu, agak merendah. Jadi, mahu tidak mahu pemerintah harus menyesuaikan. Karena, kalau tidak menyesuaikan pasti akan ramai," bebernya.
Baca Juga: BLT BBM 25.737 KPM di Kota Sukabumi Cair
Untuk itu, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
"Empat jenis BBM yang mengalami penurunan tersebut, sudah diberlakukan pada 3 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Jadi dengan penurunan harga BBM itu, masyarakat Kabupaten Sukabumi merasa bersyukur juga. Paling setidak-tidaknya dapat mengurangi beban masyarakat saat ini," pungkasnya. (Den).