Minggu, 21 Desember 2025

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Musnahkan 34.765 Keping KTP-el, Ini Alasannya!

- Kamis, 29 Desember 2022 | 20:20 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah bersama Muspika Cisaat, saat memusnahkan puluhan ribu keping KTP-el, di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah bersama Muspika Cisaat, saat memusnahkan puluhan ribu keping KTP-el, di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, memusnahkan 34.765 keping KTP-el, di halaman Kantor Disdukcapil, tepatnya di Jalan Raya Rambay, Kecamatan Cisaat, Kamis (29/12/2022).

Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh Muspika Kecamatan Cisaat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Sub Koordinator Identitas Penduduk.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Sukabumi Targetkan Pemilih Pemula Miliki KTP-El

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah mengatakan, pemusnahan KTP tersebut, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Hal itu untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP-el rusak atau invalid, harus dilakukan pemusnahan blanko dan KTP-el rusak secara berkala.

"Iya, ini untuk memenuhi surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Per Tanggal 20 Desember 2022, bahwa KTP yang salah cetak, perubahan status nikah atau pekerjaan harus dimusnahkan," kata Amir, Kamis (29/12/2022).

Pemusnahan KTP-el yang invalid tersebut, sambung Amir,  sengaja dilakukan agar KTP yang tidak layak digunakan itu tidak dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya, pinjaman online (Pinjol).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X