"Ancaman hukuman tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 ayat satu dan dua UU perlindungan anak atau UU darurat, kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana, ancaman pidana penjara pidana paling lama 7 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Tawuran dan Bacok Satu Siswa, 6 Pelajar SMP di Sukabumi Diciduk Polisi
Sementara itu, Kapolsek Caringin Polres Sukabumi IPDA Sugiarto menambahkan, kedua sekolah yang terlibat tawuran sudah sejak lama bermusuhan.
"Upaya kita melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada dua sekolah ini. Rencananya kita juga akan melaksanakan pembinaan untuk dua sekolah ini agar tidak ada lagi permusuhan dan berdamai. Adapun sajam didapat pelajar dibeli secara online," tandasnya. (ris).