RBG.ID,SUKABUMI - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Irfan Suryanega dan Endang Kusumawaty terus berlanjut. Kali ini, Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi turut terperiksa juga dalam sidang kelima.
Informasi yang diperoleh pemeriksaan BPN Kabupaten Sukabumi sebagai saksi terkait status kepemilikan tiga aset yang di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Begini Kelanjutan Kasus TPPU Mantan Ketua DPRD Jabar!
Hal itu ada si disampaikan oleh penasehat hukum Korban SG, Jhon Pangestu, pada Jumat (16/12/2022).Persidangan yang digelar di Pengdilan Negeri Bale Bandung, Jhon Pangestu menyebut ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi.
"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," ujar Jhon dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga aset milik terdakwa yang telah disita, diantaranya lahan yang dijadikan SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung.
"Hasil persidangam bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disiya Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu," papar Jhon.