"Maka kami buat sebagai guidance perencanaan pembangunan 2024-2006, maka disinilah semua elemen yang terlibat di dalam pembangunan Kota Sukabumi, dengan segala proses kolaborasi yang bisa memberikan masukan dan kritikan," jelasnya.
Baca Juga: Bappeda dan IAKMI Kota Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Lanjut Reni, proses tahapan RPD ini, sangat singkat tidak memakan waktu banyak, beda dengan RPJMD tetapi sama kuatnya. "Karena RPD ini dikuatkan oleh instruksi Kementerian Dalam Negeri, dan untuk penetapan atau pengesahan RPD itu hanya oleh kepala daerah," pungkasnya. (Cr4).