RBG.ID, SUKABUMI - Salah seorang pria berinisial MRH (21), harus berurusan dengan Polsek Citamiang setelah nekad mengacungkan senjata tajam jenis Celurit kepada sejumlah warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT4/7, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja mengatakan, aksi pemuda asal Tipar ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga petugas patroli Polsek Citamiang langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Bentrok Antar Geng Motor di Warungkiara Digagalkan Polisi, Dua Anggota GBR Diamankan
"Kami telah mengamankan seorang pemuda yang mengacung Celurit kepada warga," kata Arif Saptaraharja dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (14/12/2022).
Lanjut Arif, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku beserta barang bukti senjata tajam berhasil diamankan personel kami yang tengah berpatroli rutin di kawasan tersebut. Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.