Minggu, 21 Desember 2025

Stok Blangko e-KTP di Kabupaten Sukabumi Kosong, Ini Penyebabnya!

- Senin, 12 Desember 2022 | 15:57 WIB
Warga saat mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen kependudukan di kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Warga saat mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen kependudukan di kantor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, mengklaim stok blangko e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Sukabumi, kosong.

Hal ini, terjadi karena pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri RI belum juga mendistribusikan blangko e-KTP ke Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Sukabumi Targetkan Pemilih Pemula Miliki KTP-El

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kiriman blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.

"Terkait stok blangko kosong, jadi sekarang ada hambatan dari blangko e-KTP. Sebenarnya, ini bukan terjadi bukan hanya di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia pun sama, stok blangko e-KTP itu kosong. Karena, pemerintah pusat sudah tidak lagi mendistribusikan blangko e-KTP sampai 5 Januari 2023 nanti," kata Amir Hamzah dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (12/12/2022).

Lanjut Amir, apabila masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat keterangan (Suket).

Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membutuhkan administrasi kependudukan dalam hal e-KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X