RBG.ID, SUKABUMI - Pemerintah bersama DPR RI belum lama ini telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang KUHP melalui rapat paripurna.
Pengesahan KUHP tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Satu diantaranya yaitu dari Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI), Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Yudha Suryadharma, Resmi Nahkodai BPC PHRI Kabupaten Sukabumi
Ketua BPC PHRI Kabupaten Sukabumi Yudha Suryadharma mengaku kecewa dengan RKUHP yang sudah resmi menjadi Undang Undang tersebut. Sebab, terdapat pasal yang dirasa bertolak belakang dengan upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
"Terutama dalam rangka pemulihan ekonomi pada sektor industri pariwisata. Pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang berbunyi "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," ujar Yudha dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Ia mengaku khawatir itu akan berdampak terhadap Occupancy Rates (jumlah persentase ruang yang disewa) pada sektor perhotelan. Selain itu, menurunkan minat kunjungan wisatawan baik nasional maupun wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Kabupaten Sukabumi khususnya.
"Dikarenakan terdapat ancaman pidana yang berlaku apabila pasangan tersebut tidak
dapat membuktikan legalitas perkawinannya secara syah sesuai administrasi/Peraturan yang berlaku yang berlaku," imbuhnya.