"Ada beberapa yang telah diamankan, nanti untuk akumulasinya setelah kegiatan operasi selesai dilaksanakan," jelasnya.
"Untuk sanksi selain sanksi sosial juga knalpot bising yang mereka pakai itu mau tidak mau harus buka dan diganti dengan knalpot yang standar dan juga ramah lingkungan," imbuhnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (9/12/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan sasaran sweeping miras (Minuman Keras), sweeping senjata tajam, dan knalpot bising, kata Muhlis lagi pihaknya berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat surat dan juga menggunakan knalpot bising.
Selain itu, sebanyak 13 knalpot bising berhasil dari kendaraan yang telah dilakukan penggantian knalpot saat kedapatan dalam operasi yang dilaksanakannya.
Baca Juga: Polisi Tilang 46 Pelanggar Lalu Lintas di Sukabumi
"Kami juga semalam melakukan sebanyak 43 teguran kepada para pengendara atau masyarakat yang dalam berkendara kedapatan tidak mematuhi rambu lalu lintas, seperti tidak pakai helm dan lainnya," terangnya.
"Ini kami lakukan guna upaya antisipasi gangguan keamanan menjelang Nataru. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan baik lalu lintas ataupun peraturan tentang menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif," tandasnya. (Cr2).