Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Curat Spesialis Rumah Kosong
Dari keterangan pelaku, lanjut Gunawan, sepeda motor yang ia curi sudah dijual ke seorang penadah berinisial Abah di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Namun pelaku tidak mengetahui rumah penadah tersebut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang pelaku jual ke seorang penadah. Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya. (Cr4).