Senin, 22 Desember 2025

Residivis Curat Kembali Diringkus Polisi

- Minggu, 11 Desember 2022 | 18:50 WIB
IS alias Wayan (42) seroang residivis ditahan kembali di Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.
IS alias Wayan (42) seroang residivis ditahan kembali di Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Curat Spesialis Rumah Kosong

Dari keterangan pelaku, lanjut Gunawan, sepeda motor yang ia curi sudah dijual ke seorang penadah berinisial Abah di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Namun pelaku tidak mengetahui rumah penadah tersebut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang pelaku jual ke seorang penadah. Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya. (Cr4).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X